Pasal 11
BAB 3 — PENGELOLAAN DIRE SYARIAH BERBENTUK KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
(1) Dalam hal DIRE Syariah berbentuk Kontrak Investasi Kolektif memiliki pendapatan dari pengelolaan aset Real Estat DIRE Syariah berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal yang bukan disebabkan oleh tindakan Manajer Investasi dan Bank Kustodian maka:
a. Manajer Investasi wajib melakukan penyesuaian sesegera mungkin atas komposisi pendapatan yang bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal lebih dari 10% (sepuluh persen) dari total pendapatan DIRE Syariah berbentuk Kontrak Investasi Kolektif sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 paling lambat 1 (satu) tahun sejak pendapatan yang bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal yang berasal dari aset Real Estat DIRE Syariah berbentuk Kontrak Investasi Kolektif lebih dari 10% (sepuluh persen) dari total pendapatan DIRE Syariah berbentuk Kontrak Investasi Kolektif; b. Pendapatan yang berasal dari aset Real Estat yang bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal dapat diperhitungkan dalam Nilai Aktiva Bersih DIRE Syariah. (2) Dalam hal DIRE Syariah berbentuk Kontrak Investasi Kolektif memiliki Aset yang Berkaitan dengan Real Estat yang bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal yang bukan disebabkan oleh tindakan Manajer Investasi dan Bank Kustodian, Manajer Investasi wajib menjual sesegera mungkin paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak: a. Aset yang Berkaitan dengan Real Estat berupa saham tidak lagi tercantum dalam Daftar Efek Syariah dengan ketentuan selisih lebih harga jual dari Nilai Pasar Wajar pada saat masih tercantum dalam Daftar Efek Syariah dapat diperhitungkan dalam Nilai Aktiva Bersih DIRE Syariah; dan/atau b. Efek selain saham dan/atau instrumen pasar uang tidak memenuhi Prinsip Syariah, dengan ketentuan selisih lebih harga jual dari Nilai Pasar Wajar pada saat masih memenuhi Prinsip Syariah di Pasar Modal, dapat diperhitungkan dalam Nilai Aktiva DIRE Syariah.
