Pasal 2
BAB 2 — LAPORAN REALISASI PENGGUNAAN HASIL PENAWARAN UMUM
(1) Emiten yang telah melakukan Penawaran Umum wajib menyampaikan LRPD kepada Otoritas Jasa Keuangan sampai dengan seluruh dana hasil Penawaran Umum telah direalisasikan. (2) Emiten yang telah melakukan Penawaran Umum Efek bersifat utang dan/atau Sukuk harus pula menyampaikan LRPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Wali Amanat dengan tembusan kepada Otoritas Jasa Keuangan. (3) LRPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib dibuat secara berkala setiap 6 (enam) bulan dengan tanggal laporan 30 Juni dan 31 Desember. (4) LRPD untuk pertama kali wajib dibuat pada tanggal laporan terdekat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) setelah tanggal penyerahan Efek untuk Penawaran Umum Perdana saham, Efek bersifat utang dan/atau Sukuk, atau setelah tanggal penjatahan untuk penambahan modal dengan memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu.
