POJK
Peraturan Badan Nomor 30-pojk-03-2015 Tahun 2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil...
Pasal 17
BAB 5 — KETENTUAN SANKSI
Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan tindakan tertentu terhadap setiap pihak yang melakukan pelanggaran ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
