POJK
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENINGKATAN LITERASI DAN INKLUSI KEUANGAN DI SEKTOR...
Pasal 8
BAB 2 — LITERASI KEUANGAN
(1) PUJK harus melakukan penyusunan rencana kegiatan untuk meningkatkan Literasi Keuangan. (2) Rencana kegiatan untuk meningkatkan Literasi Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal mencantumkan: a. nama kegiatan; b. tujuan kegiatan; c. bentuk pelaksanaan; d. metode pelaksanaan; e. materi; f. sasaran dan/atau jumlah peserta; g. jadwal dan/atau wilayah; h. frekuensi pelaksanaan; i. sumber dan jumlah biaya; dan j. indikator dan bentuk evaluasi.
