Pasal 6
BAB 2 — LITERASI KEUANGAN
(1) Pelaksanaan kegiatan untuk meningkatkan Literasi Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilakukan berdasarkan prinsip: a. terencana dan terukur; b. berorientasi pada pencapaian; dan c. berkelanjutan. (2) PUJK dapat bekerja sama dengan pihak lain dalam melaksanakan kegiatan untuk meningkatkan Literasi Keuangan. (3) Dalam hal kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan PUJK lain, PUJK dapat bekerja sama paling banyak dengan 3 (tiga) PUJK lain.
(4) Pembatasan kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikecualikan untuk kegiatan yang diinisiasi oleh pemerintah atau otoritas. (5) Dalam hal PUJK melaksanakan kegiatan untuk meningkatkan Literasi Keuangan bekerja sama dengan lebih dari 3 (tiga) PUJK lain yang tidak diinisiasi oleh pemerintah atau otoritas, kegiatan tersebut tidak diperhitungkan sebagai kegiatan untuk meningkatkan Literasi Keuangan.
