POJK
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENINGKATAN LITERASI DAN INKLUSI KEUANGAN DI SEKTOR...
Pasal 34
BAB 6 — STRATEGI DAN PROGRAM PENINGKATAN LITERASI DAN INKLUSI KEUANGAN BAGI KONSUMEN DAN MASYARAKAT OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN
(1) Otoritas Jasa Keuangan menyediakan sistem manajemen pembelajaran edukasi keuangan yang dapat dimanfaatkan oleh Konsumen dan/atau masyarakat untuk meningkatkan Literasi Keuangan. (2) Dalam melaksanakan kewajiban kegiatan untuk meningkatkan Literasi Keuangan, PUJK dapat memanfaatkan sistem manajemen pembelajaran edukasi keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
