Pasal 28
BAB 5 — LAPORAN LITERASI DAN INKLUSI KEUANGAN
(1) PUJK dapat melakukan penyesuaian atau perubahan laporan rencana Literasi dan Inklusi Keuangan. (2) Penyesuaian atau perubahan laporan rencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan berdasarkan:
a. permintaan Otoritas Jasa Keuangan; dan/atau b. inisiatif PUJK. (3) PUJK menyampaikan penyesuaian atau perubahan laporan rencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai penyesuaian atau perubahan rencana bisnis masing- masing PUJK. (4) Dalam hal tidak terdapat ketentuan yang mengatur mengenai penyesuaian rencana bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (3), PUJK wajib menyampaikan penyesuaian laporan rencana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja setelah tanggal surat permintaan Otoritas Jasa Keuangan. (5) Dalam hal tidak terdapat ketentuan yang mengatur mengenai perubahan rencana bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (3), PUJK dapat menyampaikan perubahan laporan rencana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja sebelum pelaksanaan kegiatan. (6) Dalam hal tidak terdapat ketentuan yang mengatur mengenai jumlah perubahan rencana bisnis PUJK, PUJK dapat melakukan perubahan terhadap laporan rencana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b paling banyak 1 (satu) kali untuk 1 (satu) semester.
