POJK
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENINGKATAN LITERASI DAN INKLUSI KEUANGAN DI SEKTOR...
Pasal 26
BAB 5 — LAPORAN LITERASI DAN INKLUSI KEUANGAN
(1) Laporan rencana bisnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) disampaikan sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai pelaporan rencana bisnis masing-masing PUJK. (2) Dalam hal PUJK tidak memiliki kewajiban penyusunan dan penyampaian rencana bisnis, PUJK wajib menyampaikan laporan rencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) paling lambat pada tanggal 30 November sebelum tahun kegiatan dilaksanakan. (3) Apabila tanggal 30 November jatuh pada hari Sabtu, hari Minggu, atau hari libur, laporan rencana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan pada 1 (satu) hari kerja berikutnya.
