Pasal 20
BAB 3 — INKLUSI KEUANGAN
(1) Penyediaan produk dan/atau layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b meliputi: a. penciptaan produk dan/atau layanan baru; atau b. pengembangan produk dan/atau layanan, yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan Konsumen dan/atau masyarakat. (2) Penciptaan produk dan/atau layanan baru atau pengembangan produk dan/atau layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan: a. kebutuhan dan kemampuan target Konsumen; b. karakteristik produk dan/atau layanan masing- masing PUJK; dan c. kesesuaian risiko dan biaya. (3) Penciptaan produk dan/atau layanan baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dilakukan dalam bentuk: a. menciptakan produk dan/atau layanan yang bersifat umum; b. menciptakan produk dan/atau layanan yang bersifat
sederhana; c. menciptakan produk dan/atau layanan tematik; dan/atau d. melaksanakan program pemerintah atau otoritas untuk meningkatkan Inklusi Keuangan. (4) Pengembangan produk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan dalam bentuk: a. mengembangkan produk dan/atau layanan yang bersifat umum; b. mengembangkan produk dan/atau layanan yang bersifat sederhana; c. mengembangkan produk dan/atau layanan tematik; dan/atau d. melaksanakan program pemerintah atau otoritas untuk meningkatkan Inklusi Keuangan.
