POJK
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENINGKATAN LITERASI DAN INKLUSI KEUANGAN DI SEKTOR...
Pasal 11
BAB 2 — LITERASI KEUANGAN
(1) Dalam hal PUJK melaksanakan Edukasi Keuangan yang berbentuk pendampingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf c kepada calon Konsumen dan/atau Konsumen yang memiliki usaha mikro atau kecil, PUJK minimal: a. memberikan pemahaman tentang karakteristik sektor jasa keuangan, cara menggunakan produk dan/atau layanan, serta perpajakan; b. membantu dalam meningkatkan keterampilan keuangan untuk pengelolaan kegiatan usaha; dan c. menginformasikan cara menggunakan akses keuangan secara berkesinambungan. (2) PUJK yang melaksanakan pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan dari ketentuan mengenai penghindaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1).
