Pasal 9
BAB 5 — DIREKSI
(1) Seluruh anggota Direksi Lembaga Penjamin yang seluruh pemegang sahamnya: a. warga negara INDONESIA; dan/atau b. badan hukum INDONESIA, yang dimiliki secara langsung maupun tidak langsung oleh warga negara INDONESIA, wajib berkewarganegaraan INDONESIA. (2) Lembaga Penjamin yang didalamnya terdapat kepemilikan asing baik secara langsung maupun tidak langsung wajib memiliki paling sedikit 50% (lima puluh per seratus) anggota Direksi yang merupakan warga negara INDONESIA. (3) Anggota Direksi Lembaga Penjamin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib berdomisili di wilayah negara Republik INDONESIA. (4) Bagi anggota Direksi berkewarganegaraan asing wajib memiliki: a. surat izin menetap; dan b. surat izin bekerja, dari instansi yang berwenang.
(5) Seluruh anggota Direksi Lembaga Penjamin harus memiliki pengetahuan yang relevan dengan jabatannya.
