POJK
Peraturan Badan Nomor 3-pojk-05-2017 Tahun 2017 tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi...
Pasal 60
BAB 19 — KETENTUAN PERALIHAN
Bagi Lembaga Penjamin yang telah memperoleh izin usaha sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan, ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), Pasal 9 ayat (2), Pasal 18, Pasal 24 ayat (1), dan Pasal 29 ayat (1) dinyatakan berlaku 2 (dua) tahun sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan.
