Pasal 41
BAB 7 — DEWAN PENGAWAS SYARIAH
Anggota DPS dilarang: a. melakukan transaksi yang mempunyai Benturan Kepentingan dengan kegiatan Perusahaan Penjaminan Syariah, Perusahaan Penjaminan Ulang Syariah, dan UUS tempat anggota DPS dimaksud menjabat; b. memanfaatkan jabatan pada Perusahaan Penjaminan Syariah, Perusahaan Penjaminan Ulang Syariah, dan UUS tempat anggota DPS dimaksud menjabat untuk kepentingan pribadi, keluarga, dan/atau pihak lain yang dapat merugikan atau mengurangi keuntungan
Perusahaan Penjaminan Syariah, Perusahaan Penjaminan Ulang Syariah, dan UUS tempat anggota DPS dimaksud menjabat; dan c. mengambil dan/atau menerima keuntungan pribadi dari Perusahaan Penjaminan Syariah, Perusahaan Penjaminan Ulang Syariah, dan UUS tempat anggota DPS dimaksud menjabat, selain remunerasi dan fasilitas lainnya yang ditetapkan berdasarkan keputusan RUPS.
