Pasal 25
BAB 6 — DEWAN KOMISARIS
Komisaris Independen Lembaga Penjamin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, anggota DPS, atau pemegang saham Lembaga Penjamin, dalam Lembaga Penjamin yang sama; b. tidak pernah menjadi anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, anggota DPS atau menduduki jabatan 1 (satu) tingkat di bawah Direksi pada Lembaga Penjamin yang sama atau badan usaha lain yang memiliki hubungan Afiliasi dengan Lembaga Penjamin tersebut dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir; c. memahami ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Penjaminan, Penjaminan Syariah, Penjaminan Ulang, dan/atau Penjaminan Ulang Syariah dan ketentuan peraturan perundang-undangan lain yang relevan; dan d. memiliki pengetahuan yang baik mengenai kondisi keuangan Lembaga Penjamin tempat Komisaris
Independen dimaksud menjabat.
