Pasal 21
BAB 6 — DEWAN KOMISARIS
Anggota Dewan Komisaris Lembaga Penjamin wajib: a. melaksanakan tugas pengawasan dan pemberian nasihat kepada Direksi;
b. mengawasi Direksi dalam menjaga keseimbangan kepentingan semua pihak; c. menyusun laporan kegiatan Dewan Komisaris yang merupakan bagian dari laporan penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik; d. memantau efektifitas penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik; e. memberikan persetujuan dalam hal DPS memerlukan bantuan anggota komite yang struktur organisasinya berada dibawah Dewan Komisaris; dan f. memastikan bahwa Direksi telah menindaklanjuti temuan audit dan rekomendasi dari satuan kerja audit internal Lembaga Penjamin, auditor eksternal, hasil pengawasan Otoritas Jasa Keuangan dan/atau hasil pengawasan otoritas lain.
