Pasal 19
BAB 6 — DEWAN KOMISARIS
(1) Lembaga Penjamin wajib memiliki paling sedikit 1 (satu) orang anggota Dewan Komisaris yang berdomisili di INDONESIA.
(2) Bagi anggota Dewan Komisaris berkewarganegaraan asing yang berdomisili di wilayah negara Republik INDONESIA wajib memiliki: a. surat izin menetap; dan b. surat izin bekerja, dari instansi yang berwenang. (3) Anggota Dewan Komisaris Lembaga Penjamin dilarang melakukan rangkap jabatan sebagai anggota Dewan Komisaris pada lebih dari 3 (tiga) Lembaga Penjamin atau badan usaha lain. (4) Tidak termasuk rangkap jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) apabila: a. anggota Dewan Komisaris yang bukan merupakan Komisaris Independen menjalankan tugas fungsional dari pemegang saham Lembaga Penjamin yang berbentuk badan hukum pada kelompok usahanya; dan/atau b. anggota Dewan Komisaris menduduki jabatan pada organisasi atau lembaga nirlaba, sepanjang yang bersangkutan tidak mengabaikan pelaksanaan tugas dan tanggung jawab sebagai anggota Dewan Komisaris Lembaga Penjamin.
