Pasal 16
BAB 5 — DIREKSI
Anggota Direksi Lembaga Penjamin dilarang: a. melakukan transaksi yang mempunyai Benturan Kepentingan dengan kegiatan Lembaga Penjamin tempat anggota Direksi dimaksud menjabat; b. memanfaatkan jabatannya pada Lembaga Penjamin tempat anggota Direksi dimaksud menjabat untuk kepentingan pribadi, keluarga, dan/atau pihak lain yang dapat merugikan atau mengurangi keuntungan Lembaga Penjamin tempat anggota Direksi dimaksud menjabat; c. mengambil dan/atau menerima keuntungan pribadi dari Lembaga Penjamin tempat anggota Direksi dimaksud menjabat selain remunerasi dan fasilitas yang ditetapkan berdasarkan keputusan RUPS; dan d. memenuhi permintaan pemegang saham yang terkait dengan kegiatan operasional Lembaga Penjamin tempat
anggota Direksi dimaksud menjabat selain yang telah ditetapkan dalam RUPS.
