POJK
Peraturan Badan Nomor 3-pojk-05-2015 Tahun 2015 tentang Investasi Dana Pensiun
Pasal 31
BAB 11 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan OJK ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan OJK ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Maret 2015 KETUA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN, MULIAMAN D. HADAD Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 April 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY
