POJK
Peraturan Badan Nomor 3-pojk-04-2021 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN KEGIATAN DI BIDANG PASAR MODAL
Pasal 99
BAB 15 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Sanksi denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 dan Pasal 98 dikenakan untuk setiap pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal. (2) Otoritas Jasa Keuangan dapat mengumumkan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 kepada masyarakat.
