Pasal 90
BAB 13 — TATA CARA PEMBERIAN ATAU PENOLAKAN IZIN, PERSETUJUAN, DAN PENDAFTARAN
(1) Persetujuan atau penolakan atas permohonan setiap Pihak untuk memperoleh izin, persetujuan, atau pendaftaran dari Otoritas Jasa Keuangan diberikan paling lambat 45 (empat puluh lima) hari sejak permohonan diterima secara lengkap oleh Otoritas Jasa Keuangan. (2) Dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta perubahan dan/atau tambahan informasi untuk melengkapi permohonan izin, persetujuan, atau pendaftaran. (3) Dalam hal perubahan dan/atau tambahan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan, permohonan izin, persetujuan, atau pendaftaran dihitung sejak tanggal diterimanya perubahan dan/atau tambahan informasi tersebut oleh Otoritas Jasa Keuangan.
