POJK
Peraturan Badan Nomor 3-pojk-04-2021 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN KEGIATAN DI BIDANG PASAR MODAL
Pasal 87
BAB 12 — PERUSAHAAN TERBUKA
(1) Dalam kondisi tertentu Otoritas Jasa Keuangan berwenang untuk MENETAPKAN Pihak tertentu sebagai Pengendali. (2) Ketentuan Pasal 86 ayat (1) berlaku bagi Pihak yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagai Pengendali sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
