POJK
Peraturan Badan Nomor 3-pojk-04-2021 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN KEGIATAN DI BIDANG PASAR MODAL
Pasal 85
BAB 12 — PERUSAHAAN TERBUKA
(1) Perusahaan Terbuka wajib MENETAPKAN Pihak yang menjadi Pengendali dari Perusahaan Terbuka tersebut dan melaporkannya kepada Otoritas Jasa Keuangan. (2) Penetapan Pengendali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat didasarkan pada keputusan RUPS. (3) Pengendali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Pihak yang melakukan pengendalian atas Perusahaan Terbuka secara langsung maupun tidak langsung. (4) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pertama kali pada saat penyampaian Pernyataan Pendaftaran dan setiap terjadi perubahan Pengendali. (5) Penetapan Pengendali pertama kali sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus diungkapkan dalam
prospektus dalam rangka Pernyataan Pendaftaran.
