Pasal 76
BAB 12 — PERUSAHAAN TERBUKA
Harga pembelian kembali saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) huruf b wajib memenuhi ketentuan: a. atas saham Perusahaan Terbuka yang tercatat dan diperdagangkan di Bursa Efek, harga pembelian saham harus lebih tinggi dari harga rata-rata dari harga tertinggi perdagangan harian di Bursa Efek dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari terakhir sebelum pengumuman RUPS untuk perubahan status Perusahaan Terbuka menjadi Perseroan yang tertutup; b. atas saham Perusahaan Terbuka yang tercatat dan diperdagangkan di Bursa Efek, namun selama 90 (sembilan puluh) hari atau lebih sebelum pengumuman RUPS dalam rangka perubahan status
Perusahaan Terbuka menjadi Perseroan yang tertutup tidak diperdagangkan di Bursa Efek atau dihentikan sementara perdagangannya oleh Bursa Efek, harga pembelian saham harus lebih tinggi dari harga rata- rata dari harga tertinggi perdagangan harian di Bursa Efek dalam waktu 12 (dua belas) bulan terakhir yang dihitung mundur dari hari perdagangan terakhir atau hari dihentikan sementara perdagangannya; atau c. atas saham Perusahaan Terbuka yang tidak tercatat dan tidak diperdagangkan di Bursa Efek, harga pembelian saham harus lebih tinggi dari harga wajar yang ditetapkan oleh penilai yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.
