POJK
Peraturan Badan Nomor 3-pojk-04-2021 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN KEGIATAN DI BIDANG PASAR MODAL
Pasal 5
BAB 2 — BURSA EFEK
Otoritas Jasa Keuangan mempertimbangkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dengan memperhatikan: a. integritas dan keahlian calon anggota direksi dan anggota dewan komisaris; b. tingkat kelayakan dari rencana yang telah disusun; dan c. prospek terbentuknya suatu pasar yang teratur, wajar, dan efisien.
