POJK
Peraturan Badan Nomor 3-pojk-04-2021 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN KEGIATAN DI BIDANG PASAR MODAL
Pasal 33
BAB 4 — REKSA DANA
Penerbitan saham baru, pembelian kembali, dan pengalihan saham bagi Reksa Dana terbuka berbentuk Perseroan dapat dilakukan tanpa persetujuan RUPS.
