Pasal 31
BAB 4 — REKSA DANA
(1) Permohonan untuk memperoleh izin usaha Reksa Dana berbentuk Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 diajukan kepada Otoritas Jasa Keuangan disertai dengan dokumen dan keterangan: a. anggaran dasar Reksa Dana berbentuk Perseroan yang telah mendapat pengesahan dan persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia; b. nama dan alamat pemohon Reksa Dana; c. nama dan alamat anggota direksi Reksa Dana; d. nama dan alamat Manajer Investasi dan Bank Kustodian; e. kontrak pengelolaan Reksa Dana; f. kontrak mengenai jasa Kustodian atas kekayaan Reksa Dana; g. penunjukan profesi penunjang Pasar Modal; dan h. dokumen dan keterangan pendukung lain yang berhubungan dengan permohonan izin usaha Reksa Dana sesuai dengan ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai tata cara permohonan izin usaha Reksa Dana berbentuk Perseroan. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dengan menggunakan formulir sesuai dengan ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai tata cara permohonan izin usaha Reksa Dana berbentuk Perseroan.
