POJK
Peraturan Badan Nomor 3-pojk-04-2021 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN KEGIATAN DI BIDANG PASAR MODAL
Pasal 28
BAB 3 — LEMBAGA KLIRING DAN PENJAMINAN, SERTA LEMBAGA PENYIMPANAN DAN PENYELESAIAN
Peraturan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) paling sedikit memuat: a. mekanisme pencatatan Efek secara elektronik; b. kewajiban Biro Administrasi Efek atau Perusahaan Terbuka yang menyelenggarakan administrasi Efek sendiri berkaitan dengan pencatatan Efek secara elektronik; dan c. biaya pencatatan Efek.
