POJK
Peraturan Badan Nomor 3-pojk-04-2021 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN KEGIATAN DI BIDANG PASAR MODAL
Pasal 26
BAB 3 — LEMBAGA KLIRING DAN PENJAMINAN, SERTA LEMBAGA PENYIMPANAN DAN PENYELESAIAN
(1) Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian wajib MENETAPKAN peraturan mengenai pencatatan Efek secara elektronik yang bukan merupakan bagian dari penitipan kolektif Efek.
(2) Catatan Efek pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bukan merupakan bukti kepemilikan atas Efek.
