Pasal 24
BAB 3 — LEMBAGA KLIRING DAN PENJAMINAN, SERTA LEMBAGA PENYIMPANAN DAN PENYELESAIAN
(1) Lembaga Kliring dan Penjaminan serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian dilarang membagikan dividen kepada pemegang saham. (2) Lembaga Kliring dan Penjaminan dapat melakukan kapitalisasi saldo laba ditahan menjadi modal disetor setelah memperoleh persetujuan pemegang saham Lembaga Kliring dan Penjaminan dan Otoritas Jasa Keuangan. (3) Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian dapat melakukan kapitalisasi saldo laba ditahan menjadi modal disetor setelah memperoleh persetujuan pemegang saham Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian dan Otoritas Jasa Keuangan.
(4) Kapitalisasi saldo laba ditahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan peningkatan nilai nominal saham Lembaga Kliring dan Penjaminan dan dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (5) Kapitalisasi saldo laba ditahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan peningkatan nilai nominal saham Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian dan dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
