POJK
Peraturan Badan Nomor 3-pojk-04-2021 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN KEGIATAN DI BIDANG PASAR MODAL
Pasal 15
BAB 2 — BURSA EFEK
Pemegang saham Bursa Efek wajib menyerahkan surat saham Bursa Efek yang dimilikinya kepada Lembaga Kliring dan Penjaminan untuk: a. jaminan atas transaksi Efek yang dilakukannya; dan b. pelaksanaan lelang saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4).
