POJK
Peraturan Badan Nomor 3-pojk-04-2021 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN KEGIATAN DI BIDANG PASAR MODAL
Pasal 13
BAB 2 — BURSA EFEK
(1) Bursa Efek dilarang membagikan dividen kepada pemegang saham. (2) Bursa Efek dapat melakukan kapitalisasi saldo laba ditahan menjadi modal disetor setelah memperoleh persetujuan pemegang saham Bursa Efek dan Otoritas Jasa Keuangan. (3) Kapitalisasi saldo laba ditahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan peningkatan nilai nominal saham Bursa Efek dan dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
