POJK
Peraturan Badan Nomor 3-pojk-03-2016 Tahun 2016 tentang Bank Pembiayaan Rakyat Syariah
Pasal 94
BAB 18 — KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan yang mengatur mengenai pencabutan izin usaha atas permintaan pemegang saham sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Direksi Bank INDONESIA No.32/54/KEP/DIR tanggal 14 Mei 1999 tentang Pencabutan Izin Usaha, Pembubaran dan Likuidasi Bank Perkreditan Rakyat dinyatakan tidak berlaku.
