POJK
Peraturan Badan Nomor 3-pojk-03-2016 Tahun 2016 tentang Bank Pembiayaan Rakyat Syariah
Pasal 92
BAB 18 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Bank INDONESIA Nomor 11/23/PBI/2009 tanggal 1 Juli 2009 tentang Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2009 Nomor 101 DPbS, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5027 DPbS), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
