POJK
Peraturan Badan Nomor 3-pojk-03-2016 Tahun 2016 tentang Bank Pembiayaan Rakyat Syariah
Pasal 76
BAB 12 — PENCABUTAN IZIN USAHA ATAS PERMINTAAN PEMEGANG SAHAM
(1) Otoritas Jasa Keuangan melakukan penelitian terhadap dokumen permohonan pencabutan izin usaha yang diajukan oleh BPRS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75. (2) Berdasarkan hasil penelitian terhadap dokumen permohonan pencabutan izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan Surat Keputusan Pencabutan Izin Usaha BPRS dan memerintahkan BPRS untuk melakukan pembubaran badan hukum dan mengumumkan berakhirnya atau bubarnya badan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
