POJK
Peraturan Badan Nomor 3-pojk-03-2016 Tahun 2016 tentang Bank Pembiayaan Rakyat Syariah
Pasal 73
BAB 12 — PENCABUTAN IZIN USAHA ATAS PERMINTAAN PEMEGANG SAHAM
BPRS mengajukan permohonan persetujuan prinsip pencabutan izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 huruf a kepada Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan dengan melampirkan: a. risalah RUPS mengenai persetujuan atas rencana pencabutan izin usaha atas permintaan pemegang saham BPRS; b. alasan pencabutan izin usaha atas permintaan pemegang saham BPRS; c. rencana penyelesaian seluruh kewajiban BPRS kepada nasabah, kreditur, karyawan, dan pihak-pihak lainnya; d. laporan keuangan terakhir; dan e. bukti penyelesaian pajak dan kewajiban lainnya kepada negara.
