Pasal 54
BAB 8 — KEGIATAN LAYANAN DENGAN MENGGUNAKAN KARTU AUTOMATED TELLER MACHINE DAN/ATAU KARTU DEBET
(1) Dalam hal BPRS merencanakan melakukan kegiatan layanan dengan menggunakan kartu ATM dan/atau kartu debet, BPRS wajib mengajukan permohonan izin sebagai penerbit kartu ATM dan/atau kartu debet kepada Bank INDONESIA setelah mendapat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan. (2) Untuk mendapatkan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BPRS mengajukan permohonan persetujuan kegiatan layanan dengan menggunakan kartu ATM dan/atau kartu debet kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan persyaratan sebagai berikut: a. rencana kegiatan layanan dengan menggunakan kartu ATM dan/atau kartu debet telah tercantum dalam rencana kerja tahunan BPRS; b. memiliki tingkat kesehatan dengan peringkat komposit minimal 2 (dua) selama 2 (dua) periode penilaian terakhir;
c. tidak dalam keadaan rugi dalam 1 (satu) tahun terakhir; d. memiliki teknologi sistem informasi yang memadai; dan e. tidak terdapat pelanggaran ketentuan terkait dengan BPRS. (3) Otoritas Jasa Keuangan memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan untuk melakukan kegiatan layanan dengan menggunakan kartu ATM dan/atau kartu debet sebagaimana dimaksud pada angka 1 paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja sejak permohonan berikut dokumen yang dipersyaratkan diterima secara lengkap. (4) Kegiatan layanan dengan menggunakan kartu ATM dan/atau kartu debet yang diselenggarakan dengan menggunakan PPE yang dikelola sendiri oleh BPRS hanya dapat dilakukan dalam wilayah provinsi yang sama dengan provinsi tempat kedudukan kantor pusat BPRS. (5) BPRS wajib melaporkan penggunaan PPE dan setiap penambahan PPE yang dikelola sendiri oleh BPRS kepada Otoritas Jasa Keuangan. (6) Kegiatan layanan dengan menggunakan kartu ATM dan/atau kartu debet dapat dilakukan sampai keluar wilayah provinsi tempat kedudukan kantor induk BPRS melalui kerjasama dengan: a. jaringan bersama ATM; dan/atau b. bank umum. (7) BPRS wajib menyampaikan laporan kegiatan layanan dengan menggunakan kartu ATM dan/atau kartu debet sebagaimana dimaksud pada ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal pelaksanaan kegiatan.
