Pasal 43
Anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris wajib mengungkapkan mengenai: a. kepemilikan sahamnya yang mencapai 5% (lima persen) atau lebih pada Perusahaan tempat anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris dimaksud menjabat dan/atau pada perusahaan lain yang berkedudukan di dalam dan di luar negeri; dan b. hubungan keuangan dan hubungan keluarga dengan anggota Direksi lain, anggota Dewan
Komisaris lain, anggota DPS, dan/atau pemegang saham Perusahaan atau grup usaha tempat anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris dimaksud menjabat, kepada Perusahaan tempat anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris dimaksud menjabat dan dicantumkan dalam laporan penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik.
Ketentuan Pasal 57 dihapus.
Ketentuanayat (2) huruf a dan huruf c Pasal 58 diubah,Pasal 58 ayat (2) huruf b dan ayat (6) dihapus, sehingga Pasal 58 berbunyi sebagai berikut:
