POJK
Peraturan Badan Nomor 29-pojk-05-2014 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan
Pasal 75
BAB 20 — KETENTUAN PERALIHAN
Bagi Perusahaan Pembiayaan yang telah memperoleh izin usaha sebelum Peraturan OJK ini ditetapkan, ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 dinyatakan berlaku 2 (dua) tahun sejak peraturan OJK ini ditetapkan.
