POJK
Peraturan Badan Nomor 29-pojk-05-2014 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan
Pasal 73
BAB 20 — KETENTUAN PERALIHAN
Perjanjian pembiayaan berupa penyediaan dana secara tunai yang telah dilakukan sebelum Peraturan OJK ini ditetapkan, tetap dapat dilanjutkan sampai dengan berakhirnya jangka waktu perjanjian pembiayaan tersebut.
