Pasal 64
BAB 19 — SANKSI
(1) Perusahaan Pembiayaan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1), ayat (7), atau ayat (10) Peraturan OJK ini dapat dikenakan sanksi administratif berupa: a. peringatan; b. pembekuan kegiatan usaha; dan/atau c. pencabutan izin usaha. (2) Selain sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), OJK dapat memberikan sanksi tambahan berupa: a. pembatasan kegiatan usaha tertentu; b. penurunan hasil penilaian tingkat risiko; c. pembatalan persetujuan; dan/atau d. penilaian kembali kemampuan dan kepatutan. (3) Perusahaan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) namun pelanggaran tersebut telah diselesaikan, tetap dikenakan sanksi peringatan pertama yang berakhir dengan sendirinya. (4) Sanksi peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dapat diberikan secara tertulis paling banyak 3 (tiga) kali berturut- turut dengan masa berlaku masing-masing paling lama 2 (dua) bulan. (5) Dalam hal sebelum berakhirnya jangka waktu sanksi peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Perusahaan Pembiayaan telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 62 ayat (1), ayat (7) atau ayat (10), OJK mencabut sanksi peringatan. (6) Dalam hal masa berlaku peringatan ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berakhir dan Perusahaan Pembiayaan tetap tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada dalam Pasal 62 ayat (1), ayat (7), atau ayat (10), OJK mengenakan sanksi pembekuan kegiatan usaha. (7) Dalam hal Perusahaan Pembiayaan melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) atau ayat (3) dan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1), ayat (7), atau ayat (10) sampai dengan berakhirnya jangka waktu peringatan ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Perusahaan Pembiayaan dimaksud dikenakan sanksi pencabutan izin usaha tanpa didahului sanksi pembekuan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (6). www.djpp.kemenkumham.go.id
(8) Sanksi pembekuan kegiatan usaha diberikan secara tertulis dan berlaku sejak ditetapkan untuk jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan. (9) Dalam hal masa berlaku sanksi peringatan dan/atau sanksi pembekuan kegiatan usaha berakhir pada hari libur, sanksi peringatan dan/atau sanksi pembekuan kegiatan usaha berlaku hingga hari kerja pertama berikutnya. (10) Perusahaan Pembiayaan yang dikenakan sanksi pembekuan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (6), dilarang melakukan kegiatan usaha. (11) Dalam hal sebelum berakhirnya jangka waktu pembekuan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (8), Perusahaan Pembiayaan telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), OJK mencabut sanksi pembekuan kegiatan usaha. (12) Dalam hal sanksi pembekuan kegiatan usaha masih berlaku dan Perusahaan Pembiayaan tetap melakukan kegiatan usaha pembiayaan, OJK dapat langsung mengenakan sanksi pencabutan izin usaha. (13) Dalam hal sampai dengan berakhirnya jangka waktu pembekuan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (8), Perusahaan Pembiayaan tidak juga memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1), ayat (7), atau, ayat (10), OJK mencabut izin usaha Perusahaan Pembiayaan yang bersangkutan. (14) OJK dapat mengumumkan sanksi pembatasan kegiatan usaha tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, pembekuan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dan/atau sanksi pencabutan izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c kepada masyarakat.
