POJK
Peraturan Badan Nomor 29-pojk-05-2014 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan
Pasal 52
BAB 14 — LARANGAN
(1) Dalam melakukan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Perusahaan Pembiayaan dilarang melakukan pembiayaan secara dana tunai kepada Debitur. (2) Dalam menyalurkan pembiayaan, Perusahaan Pembiayaan dilarang melakukan pembelian barang dari Debitur atau calon Debitur kecuali melalui cara Jual dan Sewa-Balik (Sale and Leaseback).
