POJK
Peraturan Badan Nomor 29-pojk-05-2014 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan
Pasal 3
BAB 2 — KEGIATAN USAHA
Kegiatan Pembiayaan Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan/atau Pembiayaan Modal Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b ditujukan untuk Debitur berbentuk badan usaha atau orang perseorangan: a. yang memiliki usaha produktif; dan/atau b. yang memiliki ide-ide untuk pengembangan usaha produktif.
