POJK
Peraturan Badan Nomor 29-pojk-05-2014 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan
Pasal 16
BAB 3 — PERJANJIAN PEMBIAYAAN
(1) Perjanjian pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 wajib paling sedikit memuat: www.djpp.kemenkumham.go.id
a. jenis kegiatan usaha dan cara pembiayaan; b. nomor dan tanggal perjanjian; c. identitas para pihak; d. barang atau jasa pembiayaan; e. nilai barang atau jasa pembiayaan; f. jumlah piutang dan nilai angsuran pembiayaan; g. jangka waktu dan tingkat suku bunga pembiayaan; h. objek jaminan (jika ada); i. rincian biaya-biaya terkait dengan pembiayaan yang diberikan yang paling sedikit memuat:
- biaya survey;
- biaya asuransi/penjaminan/fidusia;
- biaya provisi; dan
- biaya notaris; j. klausul pembebanan fidusia secara jelas, apabila terdapat pembebanan jaminan fidusia dalam kegiatan pembiayaan; k. mekanisme apabila terjadi perselisihan dan pemilihan tempat penyelesaian perselisihan; l. ketentuan mengenai hak dan kewajiban para pihak; dan m. ketentuan mengenai denda. (2) Dalam hal Perusahaan Pembiayaan melakukan pembiayaan untuk pengadaan kendaraan bermotor dengan cara Pembelian Dengan Pembayaran Secara Angsuran, perjanjian pembiayaan wajib mencantumkan nilai uang muka. (3) Dalam hal Perusahaan Pembiayaan melakukan pembiayaan dengan cara Sewa Pembiayaan (Finance Lease), perjanjian pembiayaan wajib mencantumkan nilai simpanan jaminan (security deposit).
