Pasal 2
BAB 2 — KONDISI TERTENTU EMITEN ATAU PERUSAHAAN PUBLIK YANG DAPAT DIKECUALIKAN DARI KEWAJIBAN PELAPORAN DAN PENGUMUMAN
(1) Emiten atau Perusahaan Publik yang memenuhi kondisi tertentu dapat dikecualikan dari kewajiban Pelaporan dan Pengumuman. (2) Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut: a. tidak berlakunya seluruh izin usaha dari pihak yang berwenang; b. dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; atau c. memenuhi paling sedikit 3 (tiga) dari 6 (enam) kondisi sebagai berikut:
sudah tidak beroperasi secara penuh selama paling singkat 3 (tiga) tahun terakhir;
mendapatkan pembatasan kegiatan usaha dari pihak berwenang yang menyebabkan kelangsungan usaha terganggu selama paling singkat 3 (tiga) tahun terakhir;
mendapatkan pembekuan seluruh kegiatan usaha;
Otoritas Jasa Keuangan tidak dapat melakukan korespondensi dengan Emiten atau Perusahaan Publik selama paling singkat 3 (tiga) tahun terakhir;
tidak terdapat anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan pemegang saham utama yang dapat dihubungi selama paling singkat 3 (tiga) tahun terakhir; dan
telah efektifnya penghapusan pencatatan Efek Emiten atau Perusahaan Publik di Bursa Efek.
