POJK
PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO BAGI PERUSAHAAN PERASURANSIAN,
Pasal 23
BAB 3 — ORGANISASI DAN FUNGSI MANAJEMEN RISIKO
(1) Fungsi bisnis dan operasional sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 22 ayat (2) wajib menginformasikan
eksposur Risiko yang melekat kepada satuan kerja Manajemen Risiko atau fungsi Manajemen Risiko secara berkala.
(2) Ketentuan mengenai hubungan fungsi bisnis dan
operasional dengan satuan kerja Manajemen Risiko atau fungsi Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Bagian Kelima Sanksi Administratif
