Pasal 7
BAB 2 — STATUS PENGAWASAN BPR DAN BPR SYARIAH
(1) BPR atau BPR Syariah yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dapat tidak ditetapkan sebagai BPR atau BPR Syariah dalam penyehatan dalam jangka waktu tertentu dengan ketentuan: a. telah memperoleh hasil penelaahan atas dokumen persiapan pelaksanaan penggabungan, peleburan, dan/atau pengambilalihan yang menyatakan bahwa BPR atau BPR Syariah memenuhi persyaratan dan proses penggabungan, peleburan, dan/atau pengambilalihan dapat dilanjutkan, bagi BPR atau BPR Syariah yang sedang dalam proses penggabungan, peleburan, dan/atau pengambilalihan; b. terdapat setoran modal dari pemegang saham atau calon pemegang saham; dan/atau c. terdapat rencana tindak penyehatan, dalam rangka memenuhi kriteria status pengawasan normal. (2) Setoran modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b telah ditempatkan dalam bentuk deposito di bank umum sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai bank perkreditan rakyat atau Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai bank pembiayaan rakyat syariah. (3) BPR atau BPR Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diketahui: a. tidak menindaklanjuti proses penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan dan/atau penambahan modal disetor; b. tidak merealisasikan rencana tindak; atau c. mengalami pemburukan kondisi keuangan, dan/atau belum memenuhi kriteria normal, ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan sebagai BPR atau BPR Syariah dalam penyehatan.
