POJK
Peraturan Badan Nomor 28 Tahun 2023 tentang PENETAPAN STATUS DAN TINDAK LANJUT PENGAWASAN BANK...
Pasal 24
BAB 5 — PENEMPATAN DANA OLEH LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN
(1) BPR atau BPR Syariah dalam penyehatan yang mengalami kesulitan likuiditas, yang tidak memenuhi syarat sebagai penerima pinjaman likuiditas jangka pendek atau pembiayaan likuiditas jangka pendek berdasarkan prinsip syariah dari Bank INDONESIA, dapat mengajukan permohonan penempatan dana Lembaga Penjamin Simpanan kepada Otoritas Jasa Keuangan. (2) Mekanisme penempatan dana Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penempatan dana Lembaga Penjamin Simpanan.
