Pasal 15
BAB 2 — STATUS PENGAWASAN BPR DAN BPR SYARIAH
(1) BPR atau BPR Syariah yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), Pasal 4 ayat (1), Pasal 8 ayat (1), ayat (3), Pasal 9 ayat (2), dan/atau ayat (3) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis. (2) Dalam hal BPR atau BPR Syariah telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan tetap melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), Pasal 4 ayat (1), Pasal 8 ayat (1), ayat (3), Pasal 9 ayat (2), dan/atau ayat (3), BPR atau BPR Syariah dikenai sanksi administratif berupa penghentian
sementara sebagian kegiatan usaha. (3) Dalam hal BPR atau BPR Syariah telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan tetap melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), Pasal 4 ayat (1), Pasal 8 ayat (1), ayat (3), Pasal 9 ayat (2), dan/atau ayat (3), pihak utama BPR atau BPR Syariah dapat dikenai sanksi administratif berupa larangan sebagai pihak utama sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kembali bagi pihak utama lembaga jasa keuangan.
