POJK
Peraturan Badan Nomor 28 Tahun 2023 tentang PENETAPAN STATUS DAN TINDAK LANJUT PENGAWASAN BANK...
Pasal 11
BAB 2 — STATUS PENGAWASAN BPR DAN BPR SYARIAH
Otoritas Jasa Keuangan MENETAPKAN BPR atau BPR Syariah dalam resolusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c terhadap BPR atau BPR Syariah yang memenuhi kriteria: a. sebelum jangka waktu BPR atau BPR Syariah dalam penyehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 berakhir, kondisi permodalan dan/atau likuiditas BPR
atau BPR Syariah mengalami pemburukan meliputi:
- rasio KPMM menjadi kurang dari sama dengan 2% (dua persen) dan/atau CR rata-rata selama 3 (tiga) bulan terakhir menjadi kurang dari sama dengan 1% (satu persen); atau
- berdasarkan penilaian Otoritas Jasa Keuangan sewaktu-waktu, BPR atau BPR Syariah: a) mengalami penurunan rasio KPMM dan/atau CR; dan b) tidak mampu meningkatkan rasio KPMM menjadi paling sedikit 12% (dua belas persen) dan/atau CR rata-rata 3 (tiga) bulan terakhir paling sedikit 5% (lima persen). b. sampai dengan jangka waktu BPR atau BPR Syariah dalam penyehatan berakhir, BPR atau BPR Syariah belum dapat memenuhi rasio KPMM paling sedikit 12% (dua belas persen) dan/atau CR rata-rata 3 (tiga) bulan terakhir paling sedikit 5% (lima persen); atau c. BPR atau BPR Syariah tidak dapat mengembalikan penempatan dana Lembaga Penjamin Simpanan.
