POJK
Peraturan Badan Nomor 28-pojk-04-2017 Tahun 2017 tentang Pemeliharaan Dokumen oleh Wali Amanat
Pasal 7
BAB 4 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor Kep-78/PM/1996 tentang Pemeliharaan Dokumen oleh Wali Amanat, beserta Peraturan Nomor X.I.2 yang merupakan lampirannya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
